Long Peso - Pada tanggal 29 Agustus Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Kalimantan mengadakan pertemuan untuk memfasilitasi penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial di Tarakan, hal ini dilakukan untuk mengetahui rencana apa saja yang dilakukan oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dalam pengelolaan Hutan di Desa mereka.
LPHD Long Peso dalam penyusunan RKPS telah melalui berbagai proses yang dimulai dari survey wilayah hutan, jenis tanaman, dan potensi yang dimiliki oleh Hutan Desa Long Peso dengan luas 4.164 Hektar, dengan ruang kelola hutan desa yang terbagi atas; Ruang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu; Ruang Pemanfaatan Agroforestry; Ruang Pemanfaatan Jasa Lingkungan; Ruang Pemanfaatan Kearifn Lokal; Ruang Perlindungan Carbon Trade dan Ruang Perlindungan Carbon Trade dan Tangkapan Air. Dengan pembagian fungsi kawasan hutan sebagai berikut; Hutan Lindung; Hutan Produksi Terbatas dan Areal Penggunaan Lain.