Pemimpin kelompok masyarakat pedalaman yang ada di pinggir sungai Kayan Long Peso pada saat itu pada saat itu adalah bapak Ncau Lian. Sehingga pemerintah kolonial belanda menjadikan Bapak Ncau Lian sebagai Kepala Kampung Long Peso pada tahun 1922 yang menjabat sebagai Kepala Kampung Desa Long Peso sejak tahun 1922 sampai beliau meninggal pada tahun 1944.
Salah satu tradisi yang dulu pernah terjadi di Desa Long Peso adalah Perang Adat yang biasa di sebut Ngayau. Kebiasaan Ngayau ini memang dipicu dari konflik antar pihak yang memicu perselihan paham. Kebiasaan Ngayau ini sendiri juga tidak lepas dari sejata yang digunakan diantaranya berupa tombak dan sumpit.
Namun kebiasaan Ngayau ini berangsur berkurang sejak Indonesia terutama wilayah Sungai Kayan di jajah oleh Belanda, saat itu kapten Vietcer memimpin pasukan Belanda di kawasan Sungai Kayan, dan kapten tersebut melarang orang-orang Dayak membuat permukiman di gunung atau di perbukitan, dan mengarahkan orang Dayak untuk beralih bermukim di sekitaran sungai. Larangan Ngayau untuk masyarakat Desa sangat di jaga ketat oleh bangsa Belanda, salah satu nya dengan memberikan sanksi berupa hukuman penjara selama 12 tahun. Namun larangan tersebut masih sering dilanggar oleh beberapa orang, karena pada jaman itu masih terdapat orang yang melakukan Ngayau seorang diri sedangkan Ngayau sendiri biasa dilakukan berkelompok dan berlawankan dengan Desa-Desa lain. Larangan Ngayau ini sendiri ini juga didukung dnegan misi CMA untuk melarang pembunuhan, misi CMA ini berjalan pada 17 September 1931 di Long Betep yang masih merupakan wilayah Pejalin. Misi CMA ini bergerak dalam misi keagamaan, dimana injil mematikan Ngayau di Sungai Kayan.
Sehingga pada tahun 1945 dibawah kepemimpinan Bapak Usat Bilung yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Kampung mulai tahun 1944-1947 saat perang dunia ke II, tentara jepang masuk ke kawasan sungai kayan, dan diikuti pada tahun 1946 amerika menurunkan misi CMA (Christian Missionary Alliance) ke desa-desa di Sungai Kayan dengan tujuan untuk persiapan sekolah alkitab sekaligus mengenalkan agama untuk penduduk desa, namun sebelumnya yang pertama kali di pelajari adalah membaca dan menulis. Yang kemudian masyarakat mulai dikenalkan dengan agama kristen, sehingga beberapa masyarakat pada saat itu mulai memiliki kepercayaan beragama.
Pada tahun 1947-1970 di bawah jabatan kepala kampung yang telah di serahkan/di ambil alih oleh Bapak Liriu Usat selaku anak dari almarhum Bapak Usat Bilung, lokasi kampung Long Peso sudah berpindah di sebelah kanan mudik Sungai Kayan. Mengingat bahwa pemukiman penduduk di tempat sebelumnya sering dilanda banjir dan rumah-rumah warga terendam sangat dalam.
Dalam masa Pemerintahan Bapak Liriu Usat pada tahun 1957, Pemerintah Daerah Istimewah Bulungan mengadakan satu kegiatan besar di Long Peso, mengadakan gotong royong membangun Desa Long Peso sebagai desa percobaan Program pembangunan tersebut dipimpin oleh BODM (Bintara Onderdistrik Daerah Militer) dari Tanjung Selor.
Kegiatan pembangunan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
- Pembangunan Kantor Kepala Kampung
- Pembangunan 2 Unit Rumah Guru SD
- Pembangunan 1 Unit Koperasi
- Pembangunan 1 Unit Gedung Gereja
- Pembangunan Sawah Umum di Long pesosecara teknis di atur oleh tenaga dari Dinas Pertanian
- Pembangunan perluasan jalan pemukiman
- Membangun 2 buah kolam ikan
Dalam proses pembangunan Desa percobaan sarana dan prasarana yang digunakan masih bersifat manual dan tradisional, seperti asai (kampak yang di ikat diganggang terbuat dari kayu) di gunakan untuk menara, dan membentuk balok dan bikung untuk meratakan papan meskipun peralatan yang digunakan masih manual dan tradisional namun semangat gotong royang masyarakat pada saat itu sangat tinggi. Setelah selesai pembangunan tersebut (sudah rampung) kurang lebih selama 2 bulan, maka pada tanggal 1 Juli 1957 dibawah kepemimpinan Bapak Liriu Usat, Kampung Long Peso diresmikan sebagai Desa oleh Gubernur Kalimantan Timur dan di serahkan oleh Pejabat Pemerintah Kabupaten Bulungan di Tanjung Selor.
Pada tahun bersamaan 1970 ditetapkanlah peraturan RI di seluruh Indonesia dari pusat sampai ke pelosok/daerah pedalaman supaya mengangkat kepala kampung atau kepala desa harus mengikuti aturan pemerintah melalui demokrasi, sehingga mulai pada saat itu dalam setiap pemilihan kepala desa dilakukan secara demokrasi.
Sejak berdirinya Desa Long Peso dari era sebelum demokrasi hingga era demokrasi, telah berganti beberapa pimpinan (Kepala Kampung/Kepala Desa), berikut rotasi pergantian Kepala Desa Long Peso yang bersamaan dengan masa jabatan hingga tahun 2022, telah tersaji pada Tabel dibawah ini.
Tabel 1. Tabel Kepala Desa Long Peso
No
|
Nama
|
Waktu
|
Keterangan
|
1
|
Ncau Lian
|
1922-1944
|
|
2
|
Usat Bilung
|
1944-1947
|
3
|
Liriu Usat
|
1947-1970
|
4
|
Mendan Njau
|
1970-1982
|
|
5
|
Jaui Puling
|
1982-1987
|
Menjabat sebagai PJ |
1987-1998
|
Dilantik secara resmi |
6
|
Nikodimus Umpung
|
1999-2003
|
|
7
|
Jalung Ngau
|
2003-2005
|
|
8
|
Kuwing Ding
|
2005-2011
|
|
9
|
Ding Anyan
|
25 Mei 2011- 29 September 2011
|
Kepala Desa sementara dalam mempersiapkan Pemilihan Kepala Desa |
10
|
Kuwing Ding
|
2011-2017
|
|
11
|
Yohanes Ifung
|
1 Oktober 2017 - 30 Maret 2019
|
Pejabat Sementara Kepala Desa Long Peso |
12
|
Pulinop Jaui
|
2019-2025
|
|